Mahkamah Konstitusi menjalani pengujian materiil terkait UU Pemilihan Umum. Pemohon atas nama Bonatua Silalahi menyampaikan keberatannya, terkait syarat ijazah pejabat publik, kepala daerah, hingga presiden.
Bonatua mengatakan, ijazah yang dilampirkan sebagai syarat calon pejabat publik, kepala daerah, hingga presiden, hanya berupa fotocopy yang dilegalisir.
Kemudian, pemohon Abdul Ghafur menjelaskan agar syarat tersebut lebih diketatkan, dengan melakukan autentikasi dan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli calon pejabat publik, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD.