Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mendatangi salah satu toko elektronik di kawasan Jakarta Selatan. Noel mendapat laporan dari pekerja yang ijazahnya ditahan.
Wamenaker Noel tegas mengatakan penahanan ijazah pekerja merupakan tindakan pindana. Bisa dijerat dengan pasal penggelapan. Jika ditemukan adanya permintaan uang tebusan bisa dijerat pasal pemerasan.
Wamenaker Noel sempat bicara dengan nada tinggi meminta dipertemukan dengan bos di toko tersebut. Dia juga menantang untuk menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur hukum.