Advertisement
Polisi akhirnya menangkap artis Leon Dozan, pelaku penganiayaan dan menghina institusi Polri.
Advertisement
Penangkapan ini berawal dari laporan Rinoa Aurora, wanita kekasih Leon, yang menjadi korban penganiayaan.
Atas penangkapan ini, Leon Dozan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Potongan video wanita dianiaya pria viral di media sosial. Pelaku belakangan diketahui bernama Leon Dozan, anak aktor senior Willy Dozan.
Leon Dozan akhirnya buka suara dalam video permohonan maaf di akun Instagram pribadinya.
Dari pengakuannya, Leon mengakui khilaf atas penghinaan kepada institusi Polri, sekaligus minta maaf kepada Kapolri Listyo Sigit.
Kemudian, Leon juga minta maaf kepada Rinoa Aurora beserta keluarga atas tindakan penganiayaan.