Baca Juga
Qodari Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu dalam Penanganan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Baca Juga
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Terapkan Skema Pihak Ketiga untuk Pengelolaan Stadion Wibawa Mukti
Advertisement
Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.