Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menggerebek salah satu toko elektronik di Jakarta Selatan. Kedatangan Noel sempat membuat penjaga toko kaget.
Noel lantas menjelaskan kedatangannya karena mendapat laporan dari pekerja yang ijazahnya ditahan. Jika ingin dikembalikan, pekerja wajib membayar Rp20 juta.
Pemilik toko berusaha menjelaskan bahwa penahanan ijazah karena ada dugaan pembajakan pelanggan service AC oleh pekerja tersebut. Rp20 juta ialah bentuk ganti rugi.
Noel tegas mengatakan penahanan ijazah pekerja merupakan tindakan pindana. Bisa dijerat dengan pasal penggelapan. Jika ditemukan adanya permintaan uang tebusan bisa dijerat pasal pemerasan.