Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pilpres dinilai tak wadahi hak minoritas

UU Pilpres dinilai tak wadahi hak minoritas Foto: Ilustrasi. Dok. merdeka.com

Merdeka.com - Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil, dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon adalah lima orang Kepala Suku Tambrauw, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Mereka menilai bahwa UU tersebut, khususnya Pasal 159 telah melanggar hak-hak konstitusional terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan ini diajukan oleh Kepala Suku Amberbaken Kebar, Karon Hofni Ajoi, Kepala Suku Bikar, Maurits Major, Kepala Suku Miyah, Barnabas Sidik, Kepala Suku Abun, Marthen Yeblo SH dan Kepala Suku Ireres, Stevanus Syufi. Mereka menunjuk Edward Dewaruci sebagai kuasa hukum.

 

"Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sistem 'popular vote' hanya akan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil yang berasal dari etnis dengan jumlah jiwa mayoritas dalam komposisi masyarakat di Indonesia," ujar Kuasa HUkum Pemohon, Edward, membacakan keterangan permohonan dalam sidang pemeriksaan awal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Edward menambahkan, dengan UU tersebut, pasangan calon presiden dan wakil yang berasal dari etnis minoritas tidak mendapatkan kesempatan yang sama. "Tidak ada kesempatan yang adil bagi pasangan calon presiden dan wakil yang berasal dari etnis minoritas untuk dapat memenangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Edward.

Dalam persidangan ini, Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Mahkamah, sempat mengingatkan kepada kuasa hukum untuk memperbaiki lembar permohonan. Pasalnya, Akil menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas. "Saya nggak ngerti maksud dari permohonan ini," ujar Akil.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Dukungan Ulama Se-Jateng dan Jatim, Jadi Suntikan Semangat Anies di Pilpres 2024
Dukungan Ulama Se-Jateng dan Jatim, Jadi Suntikan Semangat Anies di Pilpres 2024

Anies bertekad akan membawa perubahan dan tidak akan mengecewakan ulama yang telah mendukung AMIN

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Merah Putih Berkibar, Melihat Persiapan Warga Papua Pilih Pemimpin Baru
Merah Putih Berkibar, Melihat Persiapan Warga Papua Pilih Pemimpin Baru

Sejumlah persiapan telah dilakukan warga di ujung timur Indonesia

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta
Kaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah
PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah

Gus Ipul menyebut Pilpres 2024 satu putaran bisa mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya