UU Pilpres dinilai tak wadahi hak minoritas
Merdeka.com - Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil, dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon adalah lima orang Kepala Suku Tambrauw, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Mereka menilai bahwa UU tersebut, khususnya Pasal 159 telah melanggar hak-hak konstitusional terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permohonan ini diajukan oleh Kepala Suku Amberbaken Kebar, Karon Hofni Ajoi, Kepala Suku Bikar, Maurits Major, Kepala Suku Miyah, Barnabas Sidik, Kepala Suku Abun, Marthen Yeblo SH dan Kepala Suku Ireres, Stevanus Syufi. Mereka menunjuk Edward Dewaruci sebagai kuasa hukum.
"Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sistem 'popular vote' hanya akan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil yang berasal dari etnis dengan jumlah jiwa mayoritas dalam komposisi masyarakat di Indonesia," ujar Kuasa HUkum Pemohon, Edward, membacakan keterangan permohonan dalam sidang pemeriksaan awal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Edward menambahkan, dengan UU tersebut, pasangan calon presiden dan wakil yang berasal dari etnis minoritas tidak mendapatkan kesempatan yang sama. "Tidak ada kesempatan yang adil bagi pasangan calon presiden dan wakil yang berasal dari etnis minoritas untuk dapat memenangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Edward.
Dalam persidangan ini, Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Mahkamah, sempat mengingatkan kepada kuasa hukum untuk memperbaiki lembar permohonan. Pasalnya, Akil menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas. "Saya nggak ngerti maksud dari permohonan ini," ujar Akil.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies bertekad akan membawa perubahan dan tidak akan mengecewakan ulama yang telah mendukung AMIN
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah persiapan telah dilakukan warga di ujung timur Indonesia
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGus Ipul menyebut Pilpres 2024 satu putaran bisa mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca Selengkapnya