Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai MA batalkan Permenhub, Kemenhub susun regulasi baru atur taksi online

Usai MA batalkan Permenhub, Kemenhub susun regulasi baru atur taksi online Menhub Budi Karya di Medan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.

‎"Beberapa hari lalu ada putusan MA tentang peraturan yang saya buat, saya sebagai bagian dari pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami akan tunduk dan tetap menjalankan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9).

Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya akan menyusun aturan baru sebagai pengganti dari Permenhub tersebut. Sebab, segala aspek mulai dari layanan, keamanan hingga keselamatan dari transportasi online ini tetap harus diatur oleh pemerintah.

"Kami dalam satu minggu ini akan bertemu dengan para ahli, melakukan konsolidasi. Apa-apa yang diperlukan kita akan atur, pengaturan ini penting. Karena satu kesetaraan yang harus terjadi antara online dan nononline. Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, level of safety diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya. Kami butuh waktu satu minggu dalam bentuk highlight, tetapi dalam satu bulan dalam bentuk peraturan yang lebih rijit lagi," jelas dia.

Menurut dia, agar peraturan baru nanti tidak kembali dibatalkan oleh MA, maka pihaknya akan menyusun aturan secara lebih hati-hati. Keputusan dari MA akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan baru.

"Saya pikir mendekatkan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk diatur. karena namanya orang banyak kan harus diatur. Kalau tidak aturan kita susah. Tetapi kita melihat MA menjadi dasar untuk melakukan itu," kata dia.

Mengenai perlunya payung hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) untuk mengatur transportasi online, Budi mengungkapkan hal tersebut akan dipikirkan kemudian. Namun yang pasti, Permenhub baru tetap diperlukan agar segera ada ketentuan yang mengatur transportasi ini.

"Nanti kita diskusikan mana yang perlu mengatur. Kami Kemenhub ingin supaya lebih cepat agar ada payung hukum tertentu untuk mereka. Bahwa nanti suatu waktu ada UU, nanti kita akan atur lagi kebutuhannya," terangnya.

Selain itu, Kemenhub juga akan membuat aplikasi transportasi online seperti GO-JEK dan Grab. Dalam aplikasi pelat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom.

Budi Karya mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi online pelat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki pemerintah.

‎‎"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujarnya.

Menurut dia, nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator. Namun namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan.

"Bisa iya (Telkom sebagai aplikator). Tetapi kita sedang diskusi," tandas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen
Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai

Arus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya