Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Untung Rp100 Ribu Per Gram, IRT di Sampit Edarkan Sabu

Untung Rp100 Ribu Per Gram, IRT di Sampit Edarkan Sabu Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang 40,16 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Sabtu (9/1), mengatakan ibu rumah tangga yang berhasil dibekuk anggotanya pada Kamis (7/1) itu berinisial J (41) warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital," kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut," ucap-nya.

Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gram.

"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitas-nya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkap-nya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.

"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya," kata dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Survei BI: Harga Beras Paling Tinggi di Kalteng, Hampir Rp19.000 per Kg

Survei BI: Harga Beras Paling Tinggi di Kalteng, Hampir Rp19.000 per Kg

Kenaikan harga beras tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang hampir mencapai Rp19.000 per kilogram (kg).

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya

Jelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya

Hasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya