Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turun taksi, barang bawaan bule Australia dibawa kabur sopir di Bali

Turun taksi, barang bawaan bule Australia dibawa kabur sopir di Bali sopir taksi bawa kabur barang bawaan bule. ©2017 Merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Citra transpotasi di Bali untuk Wisatawan kembali tercoreng oleh tindak pemerasan dan pencurian. Kali ini dilakukan oleh Alfridus Taunais seorang sopir taksi resmi di Kuta.

Diperjelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan korban asal Australia, Aria Hana, pada Selasa malam (1/2), tentang tindak pidana pencurian dan penipuan.

Kata dia, korban bersama keluarganya naik taksi dari depan discovery mall, di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung sekira pukul 23.53 wita.

Saat itu, korban hendak menuju Hotel Mega Boutique. Namun dalam perjalanan tersangka tenyata mengajak keliling korban dengan tujuan diduga untuk menaikkan argo.

Korban komplain dan minta diturunkan. Sialnya, saat korban beserta keluarganya turun dari taksi. Tersangka langsung memacu gas mobil tanpa menurunkan barang bawaan milik korban di dalam bagasi.

"Setelah korban turun dari mobil taksi tersebut, tersangka langsung pergi tanpa menurunkan barang-barang yang di bawa oleh korban," ujarnya, di Kuta, Badung, Kamis (2/2).

Dengan berbekal nomor taksi 441 yang dilaporkan, malam itu juga polisi langsung bergerak.

"Dari nomor lambung kami melakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya.

Tidak berselang lama, pihaknya langsung membekuk pelaku di kost temannya di Perum Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 unit mobil Taksi jenis Toyota Vios warna biru muda, 1 buah kereta bayi, 1 buah tas jinjing merk Skip Hop, tiga handphone, 2 buah kunci kartu Hotel Mega Batik, 1 buah dompet, 11 lembar berbagai kartu, 1 buah jam tangan, 1 gelang emas, 5 buah cincin emas, 3 buah kalung emas, 1 pasang anting emas, 1 buah mainan kalung emas, 2 buah mainan kalung mutiara dan 1 pasang anting mutiara.

"Kami masih mendalami lagi kasus ini. Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP