Trivia PBB: 183 Negara Akui Prinsip Satu Tiongkok, Ini Penjelasan Duta Besar soal Posisi Taiwan

Duta Besar Tiongkok meluruskan pemahaman tentang posisi Taiwan sebagai bagian dari Tiongkok, didukung Resolusi PBB dan pengakuan 183 negara terhadap Prinsip Satu Tiongkok. Apa saja faktanya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia PBB: 183 Negara Akui Prinsip Satu Tiongkok, Ini Penjelasan Duta Besar soal Posisi Taiwan
Duta Besar China Wang Lutong menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Presiden Prabowo Subianto di parade militer Beijing, menandai kuatnya Apresiasi China Prabowo dan hubungan bilateral. (Merdeka.com)

Baru-baru ini, segelintir negara Barat bersama dengan kelompok politik tertentu di Pulau Taiwan berupaya menantang fakta dasar mengenai masalah Taiwan. Mereka sengaja menafsirkan keliru Resolusi 2758 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memutarbalikkan makna Prinsip Satu Tiongkok. Tindakan ini secara terbuka menyerukan "kemerdekaan Taiwan" dan merusak perdamaian serta stabilitas kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia, Wang Lutong, merasa berkewajiban untuk memberikan klarifikasi. Banyak pihak di Indonesia juga telah menyatakan keprihatinan serius atas isu sensitif ini. Ia menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman yang keliru.

Melalui penjelasannya, Duta Besar Wang Lutong bertujuan untuk menerangkan hakikat dan fakta sebenarnya dari masalah Taiwan. Ia ingin memastikan bahwa komunitas internasional, termasuk Indonesia, memahami posisi resmi Tiongkok berdasarkan sejarah dan hukum internasional.

Taiwan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Tiongkok, sebuah fakta historis dan hukum yang tidak boleh didistorsi. Sejumlah besar catatan sejarah dan literatur mendokumentasikan perkembangan Taiwan oleh rakyat Tiongkok pada periode awal. Sejak abad ke-12, Pemerintah Tiongkok telah mendirikan lembaga-lembaga administratif di pulau tersebut dan menjalankan yurisdiksi atasnya.

Pada tahun 1895, Jepang merebut Taiwan melalui perang. Namun, pasca-kemenangan dalam Perang Dunia II, serangkaian instrumen dengan kekuatan hukum di bawah hukum internasional, termasuk Deklarasi Kairo dan Proklamasi Potsdam, secara tegas menyatakan bahwa Jepang harus mengembalikan wilayah-wilayah Tiongkok, termasuk Taiwan.

Pada tanggal 25 Oktober 1945, upacara penerimaan penyerahan diri Jepang di Provinsi Taiwan dari teater perang Tiongkok diselenggarakan di Taipei. Pada momen tersebut, pemerintah Tiongkok secara resmi mengumumkan melanjutkan pelaksanaan kedaulatan atas Taiwan. Baik sejarah maupun hukum internasional membuktikan bahwa Taiwan senantiasa merupakan bagian dari Tiongkok dan tidak pernah menjadi negara yang merdeka.

Kedaulatan suatu negara merupakan milik negara dan tidak berubah oleh pergantian pemerintah. Meskipun pemerintah yang melaksanakan kedaulatan pada tahun 1945 adalah Republik Tiongkok, berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949 menandai berdirinya satu-satunya pemerintah sah yang mewakili seluruh Tiongkok. Pemerintah ini mewarisi kedaulatan penuh atas Tiongkok, termasuk Taiwan.

Hingga saat ini, 183 negara, termasuk Indonesia, telah menjalin hubungan diplomatik dengan Tiongkok berdasarkan Prinsip Satu Tiongkok. Prinsip ini secara luas tercantum dalam dokumen-dokumen bilateral dan berfungsi sebagai norma fundamental bagi komunitas internasional dalam menangani masalah Taiwan.

Pada tahun 1971, Sidang Majelis Umum PBB ke-26 mengadopsi Resolusi 2758 dengan suara mayoritas yang besar, mengembalikan semua hak sah Republik Rakyat Tiongkok di PBB. Resolusi tersebut dengan jelas mengakui perwakilan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk PBB, serta mengusir perwakilan wilayah Taiwan dari PBB dan semua organisasi yang terkait.

Resolusi ini menetapkan Prinsip Satu Tiongkok, baik secara politik maupun hukum, secara tegas menolak segala kemungkinan "dua Tiongkok" atau "satu Tiongkok, satu Taiwan." Sistem PBB secara konsisten mematuhi prinsip ini dan tidak mengizinkan Taiwan untuk berpartisipasi dalam PBB atau badan-badan, khususnya dengan nama apapun atau dalam kapasitas apapun. Taiwan disebut sebagai "Taiwan, Provinsi Tiongkok" dalam semua dokumen resmi PBB.

Masalah Taiwan murni merupakan urusan dalam negeri Tiongkok. Masalah ini menyangkut kedaulatan dan integritas teritorial Tiongkok, yang tidak boleh dicampuri oleh pihak eksternal.

Menjunjung tinggi Prinsip Satu Tiongkok adalah landasan politik bagi hubungan diplomatik Tiongkok dengan negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Setiap niat untuk "menginternasionalisasi" masalah Taiwan itu melanggar Piagam PBB dan bertentangan dengan prinsip dasar hubungan internasional untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri.

Tiongkok berkomitmen pada reunifikasi damai, namun sama sekali tidak akan menerima tindakan oleh kelompok "kemerdekaan Taiwan" untuk memecah belah negara. Tidak ada intervensi eksternal yang dapat mengubah fakta bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok. Upaya otoritas Taiwan untuk mencari "kemerdekaan Taiwan" melalui dukungan asing serta pembiaran dan dukungan dari negara besar tertentu, adalah akar penyebab ketegangan di Selat.

Tiongkok dan Indonesia adalah mitra strategis komprehensif yang bergandengan tangan untuk membangun komunitas senasib sepenanggungan. "Saya sungguh-sungguh berharap bahwa teman-teman dari semua lapisan masyarakat di Indonesia akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang esensi masalah Taiwan, serta memberikan dukungan yang lebih luas dan kuat bagi perjuangan reunifikasi damai Tiongkok," ujar Duta Besar Wang Lutong. Bersama-sama, hal ini akan berkontribusi lebih besar bagi perdamaian dan stabilitas kawasan, serta keadilan internasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi