Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelundupan merkuri dalam skala besar. Penyelidikan ini berujung pada penetapan satu tersangka berinisial N (42) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan bahan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
Pengungkapan tindak pidana pertambangan ilegal ini dilakukan pada Jumat, 22 Agustus, di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas menyita barang bukti merkuri seberat 350 kilogram yang dikemas dalam puluhan botol air mineral. Merkuri tersebut diangkut menggunakan long boat dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tersangka N mengaku dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang ke Desa Liang, meskipun ia tidak memiliki izin yang sah. Ia juga mengetahui bahwa barang yang diangkutnya adalah bahan tambang berbahaya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan penyelundupan merkuri ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Penyelundupan Merkuri
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal. Tim Polairud Polda Maluku segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Operasi berhasil mengamankan tersangka N beserta barang bukti utama.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 350 kilogram merkuri yang dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml. Selain itu, satu unit long boat tanpa nama dan mesin tempel Yamaha 15 PK juga turut diamankan. Merkuri tersebut diangkut dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tersangka N mengakui perannya sebagai pengangkut merkuri dari Katapang menuju Desa Liang. Ia menyatakan dibayar untuk pekerjaan tersebut dan tidak memiliki izin resmi. Pengakuannya mengindikasikan adanya sindikat yang lebih besar di balik kasus penyelundupan merkuri ini.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan Merkuri Ilegal
Tersangka N dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, yang mengatur tentang tindak pidana pertambangan ilegal. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu penjara hingga lima tahun. Selain itu, denda maksimal sebesar Rp100 miliar juga menanti para pelaku.
Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dampak lingkungan. Merkuri dikenal sebagai zat beracun yang sangat berbahaya bagi ekosistem. Peredarannya secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam kesehatan manusia.
Direktur Polairud Kombes Pol Handoyo Santoso menekankan pentingnya mengungkap seluruh jaringan penyelundupan merkuri ini. Proses penyelidikan membutuhkan waktu karena diduga melibatkan banyak pihak. Upaya ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran bahan tambang berbahaya.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan Lanjutan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Penyelundupan Merkuri
Penyidik saat ini masih terus mendalami asal dan tujuan akhir distribusi merkuri ilegal tersebut. Penyelidikan ini krusial untuk mengidentifikasi siapa pemilik sebenarnya dari merkuri tersebut. Selain itu, mencari tahu siapa penerima akhir barang berbahaya ini juga menjadi prioritas utama.
Kombes Pol Handoyo Santoso menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah awal. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar jaringan penyelundupan merkuri yang lebih luas. Kerjasama antarlembaga juga diperkuat untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan optimal.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Informasi dari warga sangat berharga untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan bersama. Partisipasi publik menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan merkuri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews