Tragis! Mayoritas PMI Nonprosedural NTT Meninggal di Luar Negeri, BP3MI Ungkap Fakta Ini

BP3MI NTT mengungkap fakta mengejutkan: 93 PMI Nonprosedural NTT meninggal di luar negeri hingga Agustus 2025. Apa risiko tersembunyi di balik keberangkatan ilegal ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tragis! Mayoritas PMI Nonprosedural NTT Meninggal di Luar Negeri, BP3MI Ungkap Fakta Ini
BP3MI NTT mengungkap fakta mengejutkan: 93 PMI Nonprosedural NTT meninggal di luar negeri hingga Agustus 2025. Apa risiko tersembunyi di balik keberangkatan ilegal ini? (Merdeka.com)

Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan. Mayoritas dari 93 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri hingga Agustus 2025 berstatus nonprosedural. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan para pekerja migran.

Menurut Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT, Yonas Bahan, hanya lima dari total 93 jenazah yang dipulangkan dari Malaysia berstatus resmi. Sisanya, sebanyak 88 orang, berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Fenomena ini menyoroti urgensi edukasi dan penegakan hukum terkait prosedur keberangkatan PMI nonprosedural.

Pemerintah tidak melarang warga negara untuk bekerja di luar negeri, namun menekankan pentingnya jalur resmi. Keberangkatan melalui jalur ilegal membawa risiko besar, termasuk ketiadaan jaminan hukum dan kesulitan dalam penanganan kasus. BP3MI NTT terus berupaya memberikan pemahaman tentang bahaya PMI nonprosedural.

Legalitas administrasi merupakan aspek krusial bagi setiap individu yang ingin bekerja di luar negeri. Ketika seorang pekerja migran berangkat secara nonprosedural, mereka kehilangan jaminan hukum yang seharusnya melindungi hak-hak mereka. Situasi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai masalah, mulai dari eksploitasi hingga kesulitan saat menghadapi musibah.

Salah satu contoh tragis adalah kasus almarhum Tefilus Fahik dari Kabupaten Kupang, yang meninggal dunia di Malaysia setelah 15 tahun bekerja. Sesuai keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, penyebab kematiannya adalah cedera otak. Kasus ini menyoroti betapa sulitnya penanganan jika PMI tidak terdaftar secara resmi, meskipun BP3MI tetap memfasilitasi pemulangan jenazah.

Ketiadaan jaminan hukum bagi PMI nonprosedural berarti pemerintah kesulitan memberikan bantuan maksimal saat terjadi masalah. Ini mencakup akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan dari tindak kekerasan, hingga proses repatriasi yang kompleks. Risiko ini harus menjadi perhatian serius bagi calon pekerja migran.

Berangkat secara ilegal juga dapat menyebabkan pekerja terjebak dalam kondisi kerja yang tidak layak atau bahkan menjadi korban perdagangan manusia. Tanpa dokumen resmi, mereka tidak memiliki landasan hukum untuk menuntut hak-haknya. Oleh karena itu, edukasi tentang bahaya PMI nonprosedural sangat penting untuk mencegah dampak buruk ini.

Pemerintah secara tegas mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk mencari informasi resmi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) di tingkat kabupaten/kota atau langsung ke BP3MI adalah sumber informasi terpercaya. Melalui jalur ini, calon PMI akan mendapatkan pendampingan dan berproses secara resmi sesuai aturan.

Saat ini, banyak perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah resmi beroperasi di wilayah NTT. Kehadiran P3MI resmi ini mempermudah calon pekerja migran untuk mengurus segala persyaratan secara legal. Proses yang transparan dan terdaftar memastikan perlindungan bagi pekerja sejak awal keberangkatan hingga kepulangan.

BP3MI NTT tidak hanya memfasilitasi pemulangan jenazah, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada keluarga PMI. Mereka menjelaskan prosedur aman bekerja di luar negeri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Informasi ini krusial untuk mencegah kasus-kasus PMI nonprosedural di masa mendatang.

Edukasi berkelanjutan dan sosialisasi mengenai pentingnya jalur resmi adalah kunci untuk menekan angka kematian PMI nonprosedural. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak lagi tergoda oleh tawaran kerja ilegal yang menjanjikan kemudahan namun menyimpan risiko besar. Perlindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi