Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas.

TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

Terkait hal ini, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) angkat bicara.


Juru Bicara TPN Ganjar Presiden, Chico Hakim menyampaikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara karena memasukan muatan baru dari materi pokok yang sedang diuji.

<br>


"Mahkamah Konstitusi dalam hemat kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara," kata dia kepada wartawan, Senin (16/10).


Menurut Chico, Mahkamah Konstitusi hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Dia menerangkan, Mahkamah Konsitusi juga tidak mempunyai fungsi legislasi maka putusannya tidak otomatis mempunyai hukum.

<br>Menurut Chico, Mahkamah Konstitusi hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.<br>


"Ketika Mahkamah Konstitusi mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam undang-undang yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka tentunya apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan banding tidak mempunyai fungsi legislasi," ujar dia.

merdeka.com

Karena itu, DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan demikian sebelum Undang-Undang Pemilu diubah maka siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukn perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum undang-undang tersebut di revisi di DPR," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S Langkun menambahkan, pada prinsipnya TPN Ganjar Presiden menghargai keputusan dari Mahkamah Konstitusi meskipun tentu saja ini menjadi masukan.

TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara


"Karena kami beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan soal ketentuan Undang-Undang yang bertentangan atau tidak konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru," ujar dia

"Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan. Meskipun pada beberapa kali putusan yang sudah disampaikan. Kami cukup konsisten ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40 namun kemudian diujung tiba tiba kami melihat mk menambahkan norma. Apa itu? Pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk mk di kemudian hari," sambung dia.


Tama mengatakan, ketika ada perubahan norma di sebuah undang-undang tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis di atur dalam peraturan-peraturan dibawahnya misalnya PKPU.

"Dan tentu saja Tahapan pemilu sudah berjalan waktu yg tersisa tinggal 3 hari untuk pendaftaran capres. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika mk putuskan menjadi sebuah kententuan itu harus dijalani namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala," ujar dia.

Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya
Instansi dan Kementerian Ini Bakal Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK
Instansi dan Kementerian Ini Bakal Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK

Berkaca pada tahun 2021, Kemenkumham membuka formasi di bagian Penjagaan Tahanan yang dibuka untuk lulusan SMA.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Anak Eks Panglima ABRI Pensiun, Sosok ini Ngaku Sedih 'Tongkatnya Ada di Ruangan Saya'
Jenderal Polisi Anak Eks Panglima ABRI Pensiun, Sosok ini Ngaku Sedih 'Tongkatnya Ada di Ruangan Saya'

Berikut momen sosok berpengaruh yang sedih saat Jenderal Polisi anak eks Panglima ABRI pensiun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Tegaskan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Menang Pilpres: Undang-Undang Sudah Diketuk Wajib Dilaksanakan
Ganjar Tegaskan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Menang Pilpres: Undang-Undang Sudah Diketuk Wajib Dilaksanakan

Ganjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya
Pesan Gus Baha hingga Gus Mus Buat Ganjar dari Rembang
Pesan Gus Baha hingga Gus Mus Buat Ganjar dari Rembang

Dalam pertemuan itu, Ganjar dan ulama se-Indonesia menyepakati dan memutuskan 8 poin.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Pensiun Muncul Isu Perpanjangan Jabatan, Begini Kata Panglima TNI
Jelang Masa Pensiun Muncul Isu Perpanjangan Jabatan, Begini Kata Panglima TNI

Apalagi Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman juga bersamaan dengan Yudo memasuki usia pensiun.

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ruangan Bernuansa Kayu Keren Banget
Potret Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ruangan Bernuansa Kayu Keren Banget

Komisi I DPR RI telah berkunjung ke rumah Jenderal Agus Subiyanto, ternyata calon Panglima TNI itu memiliki rumah yang unik karena bernuansa kayu.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Anggarkan Rp450 Miliar untuk Pengamanan Pemilu 2024
Panglima TNI Anggarkan Rp450 Miliar untuk Pengamanan Pemilu 2024

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan anggaran kontijensi sebesar atau mencapai Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya