Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak permintaan Mendagri, MA tak beri fatwa soal status Ahok

Tolak permintaan Mendagri, MA tak beri fatwa soal status Ahok Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung secara resmi menolak permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memberikan pendapat terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MA sudah berkirim surat kepada Mendagri.

"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin seusai seminar "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma No 13 tahun 2016" di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (21/2).

Polemik pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur digugat Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) pada 13 Februari 2017 ke PTUN Jakarta. Mereka menilai Ahok harus diberhentikan sebagai gubernur. Selain AMPETA, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 20 Februari 2017 dan menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur.

MA tidak mengeluarkan fatwa terhadap status Ahok agar tidak mengganggu proses di PTUN. "Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan karena ada dua gugatan TUN mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke TUN, mengenai itu, kalau kita berikan fatwa itu akan mengganggu independensi hakim," tambah Syarifuddin.

Dengan kata lain, MA mengembalikan ke Mendagri terkait status Ahok dan menunggu putusan PTUN. "Kalau kita yang memberi fatwa, seperti kita yang memutuskan, kan pengadilan harus berjalan," tegas Syarifuddin.

Juru Bicara MA, Suhadi menambahkan, pihaknya menahan diri untuk mengeluarkan pendapat bila persoalan itu sudah atau berpotensi dibawa ke tahap pengadilan.

"MA memegang prinsip kalau minta petunjuk atau ada pertanyaan yang materi dari petunjuk itu ada keterlibatan suatu perkara, maka MA mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat soal itu, kalau ada indikasi dalam konteks perkara atau akan jadi perkara maka MA mencegah diri untuk berpendapat karena khawatir mengganggu independensi hakim untuk memutus karena institusi tertingginya sudah memutus misalnya, jadi itu dalam berpraktik," kata Suhadi dalam acara yang sama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap berpegang teguh pada pendiriannya mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Meski desakan pencopotan Ahok semakin kencang, Tjahjo menegaskan keputusannya itu mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.

Pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tjahjo siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.

"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).

Pasal 83 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP