Tipu Pegawai Honorer di Kepahiang, 6 Pelaku Terjaring OTT
Merdeka.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang mengamankan lima orang di Kepahiang, Bengkuli. Mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap tenaga honorer.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan, lima orang yang tertangkap dalam OTT itu berinisial NI (36), OA (32), SH (41), AA (36) serta MA (43 ).
"Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu 7 Juli 2021 berdasarkan LP/A/VIII/2021/SPKT/POLRESKEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 7 Agustus 2021," kata Suparman kepada wartawan, Rabu (11/8).
Ia menjelaskan, OTT yang dilakukan berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai adanya dua orang yang sedang mengumpulkan tenaga honorer di rumah warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Dua orang itu yakni NI dan OA.
"Dengan iming-iming di angkat menjadi ASN, dengan membayar uang pendaftaran Rp500 ribu dan uang untuk masuk ke data base FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) berjumlah Rp1,5 juta," jelasnya.
"Korbannya ada 10 orang dan diiming-imingi akan diangkat menjadi PNS," tambahnya.
Dari penangkapan lima orang itu, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 unit laptop, 1 flasdisk, 8 unit handphone android, 1 charger, uang tunai Rp7.450 juta, ijazah paket C atas nama Nirwana berikut SK honorer.
Lalu, ijazah Universitas Terbuka atas nama Ida Fitrianti berikut SK honorer, ijazah STAIN Bengkulu atas nama Herman Yadi berikut SK honorer, Ijazah SMK atas nama Firdaus berikut SK honorer, Ijazah Paket C atas nama Mutiara berikut SK honorer, 2 tas sandang, 3 ransel, 1 buku catatan, serta 1 unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 3083 KT.
"Kelima tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami duga masih ada tersangka lainnya yang terlibat," sebutnya.
Atas pemeriksaan tersebut, polisi kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas kasus tersebut. Satu orang itu diketahui berinisial SP (48).
"Keenam orang tersangka itu kan pengamanannya bertahap, hasil pengembangan dan pemeriksaan. Diamankan itu dalam rangka pengembangan dan yang jadi tersangka 6 orang," ujarnya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 atau Pasal 378 Jo Pasal 55," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaKendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaAnsar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya