Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penertiban spanduk partai politik di wilayah Jakarta diberlakukan secara menyeluruh tanpa membedakan afiliasi partai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan kebersihan dan ketertiban ruang publik.
Pramono menyampaikan bahwa spanduk partai politik yang dipasang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera diturunkan.
Ia juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama para wali kota untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh partai politik terkait ketentuan tersebut.
“Untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/2/2026).
Advertisement
Spanduk Lewati Masa Izin Langsung Ditertibkan
Menurut dia, penertiban tetap dilakukan meski spanduk hanya melewati masa izin dalam waktu singkat. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran waktu pemasangan.
“Di luar itu misalnya dua hari, masih akan kami turunkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan ini bersifat adil dan tidak diarahkan pada partai tertentu.
“Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” ungkapnya.
Selain ketentuan waktu, Pramono juga mengingatkan adanya sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk partai politik, khususnya di titik-titik strategis kota.
“Yang nggak boleh di flyover, yang jalan-jalan utama,” katanya.
Penertiban spanduk partai politik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan rapi, sejalan dengan kebijakan penataan kota yang sedang dijalankan.