Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana TPPO di Medan
Merdeka.com - Tim Tabur (Tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap satu orang buronan, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Buronan ini adalah, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven alias Roro. Terdakwa ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/1). Setelah tertangkap, tim Tabur kemudian membawanya ke Kupang, Jumat (15/1).
"Terpidana dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini berkat kerja sama tim Tabur dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jelas Kepala Kejaksaan Nusa Tenggara Timur, Yulianto.
Stefen merupakan salah satu terpidana kasus TPPO tahun 2016 silam. "Stefen ini adalah terpidana dalam perkara TTPO, Ia bekerjasama dengan Yusak Sabekti Gunanto alias Yusak, yang sudah ditangkap oleh tim intel kita di daerah Semarang," ungkap Yulianto.
Menurutnya, modus yang dilakukan para terpidana yakni, menampung anak-anak asal Nusa Tenggara Timur dan memalsukan dokumen mereka, seperti KTP dan paspor. Stefen membawa Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani untuk bekerja di Malaysia, dengan dokumen palsu.
"Tiga orang ini telah dibawa dan telah berhasil berada di Malaysia, namun tidak ada prosedur yang dipenuhi pada imigrasi Malaysia maka ditolak. Saat tiba kembali di Indonesia, ketiganya langsung ditangkap Bareskrim Mabes Polri," tambah Yulianto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya