Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga orang disekap di Apartemen Cibubur Village karena masalah utang

Tiga orang disekap di Apartemen Cibubur Village karena masalah utang Ilustrasi penyanderaan. ©istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mendobrak sebuah kamar di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur. Di lokasi itu, tiga orang disekap yakni Karsito, Riki dan seorang asal Aceh.

Penyekapan ini diotaki Anjar Pramono. Di tempat yang sama, polisi mengamankan pelaku penyekapan Ignatius Anjar Pramono (59), Sepi Mularsih (29) dan Ronald Djohan (28).

Peristiwa penyekapan dan penculikan bermula saat K membawa kabur uang Rp 1 miliar milik Anjar. Untuk memancing K keluar dari tempat persembunyian, komplotan penculik ini lantas menculik dan menyekap ketiganya. Mereka dianggap kenal dengan K.

"Pramono ini menyuruh beberapa orang untuk mencari orang-orang yang pernah kenal dengan K, biar K ini muncul," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

"Karsito disekap sejak Selasa 21 November, sementara Riki dari Sabtu 25 November 2017. Begitu kemarin pagi kita dobrak lokasi di Cibubur Village, kita temukan ada empat orang di dalam, satu orang di dalam itu termasuk bagian pelaku yang menyekap, kemudian tiga orang, satu Karsito, satu lagi Riki, satu lagi ini orang Aceh," jelasnya.

Semua yang ada di unit apartemen itu langsung dibawa petugas. Dari pemeriksaan sementara, Riki yang disekap ternyata juga korban dari K. K menjadi nasabah Riki yang bekerja di sebuah bank swasta.

"Uangnya ditipu oleh K juga. Akhirnya sama-sama disekap agar uang Pramono dulu yang dikembalikan," sambungnya.

Peristiwa penyekapan ini terbongkar setelah istri Karsito melapor ke polisi karena suaminya tidak pulang beberapa hari.

"Dari laporan itu, petugas memeriksa CCTV tempat Karsito bekerja yakni di Hotel Puri Mega, Jakarta Timur. Dari CCTV itu kita temukan (pelaku) di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur," kata Hendy.

Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang diduga turut andil dalam penculikan disertai penyekapan.

"Mereka kita jerat dengan pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP