Tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Tengah, dibantu unit Resmob Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, serta Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, berhasil menciduk seorang pemuda. Penangkapan ini terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang khusus menyasar korban wanita. Pelaku, berinisial MAA (26), kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
MAA, warga Jalan Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diduga kuat merupakan pelaku di balik serangkaian aksi perampasan. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial LS (16) melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Banjarmasin Tengah. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, menyatakan bahwa laporan korban diterima pada 23 Oktober sore. Tim gabungan segera bergerak memburu MAA. Penyelidikan lapangan mengarahkan petugas ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tempat pelaku diketahui berada.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pelaku Curas Wanita
Setelah menerima laporan dari korban LS pada 23 Oktober 2023 sekitar pukul 15.55 WITA, tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan segera melakukan pengejaran. Informasi yang didapat dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku MAA berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Koordinasi cepat dilakukan dengan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan Polsek Kandangan Kota untuk memastikan penangkapan berjalan lancar.
Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang diidentifikasi. Pada 27 Oktober 2023 dini hari, tepatnya pukul 00.16 WITA, pelaku MAA berhasil diciduk di kediaman orang tuanya. Lokasi penangkapan berada di Jalan Masimpan Darat, Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antar unit kepolisian.
Ipda Raihan Fakhri menegaskan bahwa pelaku MAA bersikap kooperatif saat ditangkap. "Alhamdulillah yang kami tangkap pelaku MAA bersikap koperatif serta mengakui perbuatan telah melakukan pencurian sehingga anggota di lapangan tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar alumni Akpol angkatan 2023 tersebut. Sikap kooperatif pelaku mempermudah proses penangkapan tanpa perlawanan.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Usai penangkapan, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus untuk mengamankan barang bukti terkait aksi pencurian dengan kekerasan ini. Salah satu barang bukti penting yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 berwarna putih. Sepeda motor ini diketahui merupakan milik Ramziah, korban lain dari aksi kejahatan pelaku.
Sepeda motor Honda Vario 125 tersebut ditemukan di Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pengamanan barang bukti ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara. Setelah semua proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai, pelaku MAA digiring ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Di Polsek Banjarmasin Tengah, MAA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perwira muda Polri itu menjelaskan bahwa MAA dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perampasan dengan kekerasan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, mewakili Kapolsek Kompol Indra, menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat Banjarmasin. Pihak kepolisian mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu pihak berwajib dalam memberantas kejahatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Banjarmasin apabila mengalami tindak pidana, atau mengetahui terjadi kriminalitas silahkan lapor ke kantor kepolisian terdekat," tegas Ipda Raihan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana. Siapapun yang terbukti melakukan kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan rasa aman bagi seluruh warga Banjarmasin dari ancaman kriminalitas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews