Terungkap, Kenapa Asuransi Pekerja Migran Indonesia Sulit Dipakai di Luar Negeri? Komnas Perempuan Desak Perluasan Cakupan Lintas Batas
Komnas Perempuan mendesak agar cakupan Asuransi Pekerja Migran diperluas hingga lintas batas negara. Simak kendala dan upaya DPR dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak adanya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Desakan ini bertujuan untuk memasukkan ketentuan mengenai perluasan cakupan jaminan sosial lintas batas bagi pekerja migran. Hal ini menjadi krusial mengingat tantangan yang dihadapi para pekerja di negara penempatan.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) P2MI di Kompleks Parlemen Jakarta. Menurut Maria, UU yang berlaku saat ini belum secara jelas dan komprehensif mengatur hak-hak pekerja migran terhadap jaminan sosial yang berkelanjutan dan lintas batas.
Maria Ulfah Anshor menekankan pentingnya perlindungan yang menyeluruh. Sebab, pekerja migran sering menghadapi kendala akses layanan kesehatan dan pemulihan akibat kekerasan di negara penempatan. Oleh karena itu, perluasan cakupan asuransi kesehatan menjadi prioritas utama demi menjamin kesejahteraan mereka.
Tantangan Jaminan Sosial Lintas Batas bagi Pekerja Migran
Maria Ulfah Anshor dari Komnas Perempuan secara tegas merekomendasikan perluasan cakupan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pekerja migran. Rekomendasi ini mencakup jaminan sosial lintas batas yang berkelanjutan. Selain itu, layanan pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender, juga harus dijamin dengan pendekatan yang adil, inklusif, dan responsif gender.
Permasalahan utama yang disoroti adalah ketidakmampuan BPJS Kesehatan untuk berlaku di luar negeri. Ini menjadi hambatan besar bagi pekerja migran. Banyak negara tidak mengakui layanan asuransi kesehatan domestik Indonesia. Kondisi ini membuat pekerja migran rentan terhadap masalah kesehatan tanpa perlindungan memadai.
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, mengakui tantangan ini. "Tantangannya adalah banyak negara yang tidak mengakui layanan seperti BPJS Kesehatan, yang menciptakan hambatan bagi pekerja," ujarnya. Isu kesehatan menjadi fokus utama Baleg. Mereka menyadari pekerja migran sering dirugikan karena BPJS Kesehatan tidak diterima di negara tujuan.
Anggota Baleg, Saleh Partaonan Daulay, juga menegaskan bahwa skema BPJS yang sudah ada belum efektif di luar negeri. "Masalahnya adalah BPJS Kesehatan kita tidak berlaku di luar negeri," katanya. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Upaya DPR dalam Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran
Revisi Undang-Undang P2MI bertujuan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran. Salah satu fokus utamanya adalah asuransi kesehatan. Baleg berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Mereka ingin memahami keluhan yang dialami pekerja migran terkait layanan kesehatan.
Martin Manurung menyatakan bahwa saat ini Baleg fokus mengumpulkan keluhan. "Untuk saat ini, kami fokus mengumpulkan masukan terkait keluhan yang dialami pekerja migran, dan nantinya akan kami diskusikan dengan BPJS," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi konkret.
Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa perbaikan layanan kesehatan harus dimasukkan dalam revisi UU P2MI. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Ini mencakup ketentuan agar layanan kesehatan dapat diakses secara global.
Baleg berharap amandemen UU P2MI ini menjadi momentum penting. Mereka ingin memastikan negara memberikan perlindungan yang setara. Perlindungan ini berlaku bagi warga negara yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Ini merupakan langkah strategis untuk menjamin hak-hak pekerja migran.
Sumber: AntaraNews