Terungkap! Hasil Investigasi Kematian Mahasiswa Mapala UNG: Izin Kegiatan Fiktif dan Minim Pengawasan

Tim investigasi memaparkan hasil temuan kasus kematian mahasiswa Jurusan Sejarah FIS UNG saat diksar Mapala Butaiyo Nusa. Terungkap, kegiatan tanpa izin resmi dan minim pengawasan, menyoroti kelalaian fatal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Hasil Investigasi Kematian Mahasiswa Mapala UNG: Izin Kegiatan Fiktif dan Minim Pengawasan
Tim investigasi memaparkan hasil temuan kasus kematian mahasiswa Jurusan Sejarah FIS UNG saat diksar Mapala Butaiyo Nusa. Terungkap, kegiatan tanpa izin resmi dan minim pengawasan, menyoroti kelalaian fatal. (Merdeka.com)

Tim investigasi telah merampungkan penyelidikan terkait insiden meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Jeksen meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala Butaiyo Nusa. Hasil temuan ini dipaparkan di Gorontalo pada Jumat (27/9) oleh Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto.

Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap penyebab dan kronologi insiden tragis tersebut. Tim mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk peserta diksar, panitia, pengurus, dan pejabat terkait di lingkungan FIS UNG. Proses ini melibatkan analisis data, penyusunan kronologi, identifikasi faktor penyebab, hingga konfrontasi silang untuk mendapatkan gambaran utuh.

Insiden ini terjadi saat kegiatan diksar Mapala Butaiyo Nusa yang dilaksanakan di luar kampus, menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan pengawasan. Paparan hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus kematian mahasiswa Mapala UNG ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan mahasiswa.

Tim investigasi menemukan sejumlah pelanggaran serius dari aspek administratif kegiatan diksar Mapala Butaiyo Nusa. Salah satu temuan krusial adalah ketiadaan surat izin resmi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, rencana mitigasi risiko juga tidak dicantumkan dalam dokumen administrasi yang ada, menunjukkan kurangnya perencanaan keselamatan.

Meskipun Fakultas Ilmu Sosial UNG mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitiaan diksar, surat ini hanya berfungsi sebagai dasar pemberian bantuan atau dana. Fakultas menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar lingkungan kampus. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam prosedur perizinan kegiatan mahasiswa yang berpotensi membahayakan.

Dari sisi manajerial dan pengawasan, tim investigasi juga menyoroti minimnya peran pihak Fakultas. Kegiatan di luar ruangan tersebut ternyata dilaksanakan tanpa sepengetahuan pimpinan Fakultas. Kondisi ini mengakibatkan tidak adanya proses pengawasan yang memadai dari pihak kampus terhadap jalannya diksar, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

Lebih lanjut, Joni Apriyanto menyatakan bahwa standar operasional prosedur (SOP) Mapala tidak dijalankan secara disiplin oleh panitia pelaksana. Ketidakdisiplinan ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada insiden tragis tersebut. "Selanjutnya tim menemukan jika standar operasional Mapala tidak dijalankan secara disiplin," ujar Joni. Temuan ini mengindikasikan kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan yang berujung fatal.

Berdasarkan hasil investigasi, tim memberikan beberapa rekomendasi tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Pertama, perlu adanya penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada seluruh kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG. Hal ini krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan peserta.

Tim juga merekomendasikan penonaktifan atau pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Sanksi ini diberikan sebagai respons atas kelalaian serius yang terjadi selama diksar. Pembekuan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi organisasi mahasiswa lainnya agar lebih bertanggung jawab.

Sanksi tegas juga diusulkan bagi individu yang bertanggung jawab, yaitu Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan panitia pelaksana diksar. Mereka direkomendasikan untuk menerima skorsing selama dua semester. "Jika terbukti ada tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan," tegas Joni Apriyanto.

Tidak hanya itu, pimpinan fakultas juga akan menerima sanksi keras sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden ini. Tim investigasi juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak Kepolisian. Mereka siap membantu jika diperlukan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi