Terungkap, Hanya 142 Desa Punya Pos Bantuan Hukum: Kemenkum Teken MoU Kerja Sama Hukum Malut dengan Kepala Daerah
Kemenkum Malut teken MoU penting dengan kepala daerah se-Malut untuk memperkuat Kerja Sama Hukum Malut, meningkatkan layanan hukum, dan mengoptimalkan produk hukum daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Malut. Acara bersejarah ini berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur Malut, Ternate, pada hari Sabtu, 23 Agustus.
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, dan melibatkan Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama para pemimpin daerah. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat fasilitasi produk hukum daerah, meningkatkan pembinaan hukum, serta menyediakan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Maluku Utara. Fokus utama adalah pada peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan hukum di tingkat akar rumput, memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.
Meningkatkan Akses dan Kualitas Layanan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini sangat luas. Ini mencakup harmonisasi produk hukum daerah, seperti rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada), untuk memastikan keselarasan dan kualitasnya.
Selain itu, MoU ini juga menekankan pentingnya pembinaan hukum, termasuk pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satu target konkret adalah pendirian pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan, serta peningkatan pelayanan hukum secara umum.
Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi serta Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah Maluku Utara.
Optimalisasi Produk Hukum dan Tantangan Implementasi
Meskipun ada tren positif dalam harmonisasi produk hukum daerah, Argap mengakui bahwa jumlahnya masih relatif terbatas. Ia juga menyoroti kondisi pos bantuan hukum yang masih jauh dari ideal di Maluku Utara.
Saat ini, hanya 142 dari total 1.185 desa/kelurahan di Malut yang memiliki pos bantuan hukum. Ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan pembentukan posbankum di lebih banyak wilayah. Selain itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah juga perlu dioptimalkan.
Melalui Kerja Sama Hukum Malut ini, Kemenkum meminta para bupati dan wali kota untuk mendorong lurah dan kepala desa dalam percepatan posbankum. Peningkatan kualitas pengelolaan JDIHN, IRH, desa sadar hukum, PJA, dan paralegal juga menjadi fokus untuk memberikan manfaat layanan hukum yang maksimal bagi masyarakat.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Provinsi
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis Kanwil Kemenkum Malut dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah se-Malut. Menurutnya, inisiatif ini sangat krusial dalam mempercepat hadirnya regulasi berkualitas serta pembinaan dan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat akar rumput.
Gubernur juga mengingatkan para pimpinan daerah agar setiap peraturan yang dibuat harus diimbangi dengan dampak dan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya banyak, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh warga.
Dukungan dari pemerintah provinsi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi MoU dan memastikan bahwa tujuan-tujuan yang telah disepakati dapat tercapai secara efektif. Kolaborasi antara Kemenkum dan pemerintah daerah ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik di Maluku Utara.
Sumber: AntaraNews