Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa organisasi Pemuda Pancasila menerima uang secara berjenjang setiap bulan terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Kamis (12/3), seperti dilansir dari Antara.
Asep menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terkait dengan metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
"Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang," jelasnya. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3).
Juru Bicara KPK Budi Praseryo mengungkapkan bahwa Japto diperiksa sebagai saksi untuk tiga korporasi yang diduga menerima gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari (RT).
"Ya, jadi ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu saudara RT," kata Budi kepada wartawan.
Advertisement
Kasus Rita Widyasari
Pada tanggal 28 September 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait dengan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman yang diberikan kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menyita 91 unit kendaraan, serta berbagai barang berharga lainnya, termasuk lima bidang tanah dengan total luas yang mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari merek-merek terkenal selama penyidikan kasus ini.
Lebih jauh lagi, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Tak lama setelah itu, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa tiga perusahaan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Terakhir, pada 10 Maret 2026, KPK memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk memberikan keterangan mengenai jasa pengamanan yang terkait dengan perusahaan tambang dalam kasus yang melibatkan Rita Widyasari. Proses hukum ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi dan upaya KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia.