Terungkap Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Disimpan Istri Selama 40 hari di Jombang

Kepolisian saat ini memang masih melakukan proses autopsi terhadap jenazah yang ditemukan di Dusun Karangtengah itu.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Terungkap Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Disimpan Istri Selama 40 hari di Jombang
Terungkap Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Disimpan Istri Selama 40 hari di Jombang (Merdeka.com)

Kepolisian hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang suami bernama Lukman di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa timur, meski sang istri Fauziah Prihatiningsih sudah menyerahkan diri.

Untuk melengkapi pembuktian, saat ini penyidik masih melakukan proses autopsi terhadap jenazah Lukman yang sudah membusuk lantaran disimpan di dalam kamar rumah oleh sang istri selama lebih dari 40 hari.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyatakan, kepolisian saat ini memang masih melakukan proses autopsi terhadap jenazah yang ditemukan di Dusun Karangtengah itu. Proses autopsi itu sebagai salah satu upaya untuk melengkapi bukti terkait dengan sebab kematian yang diderita oleh korban.

"Masih dilakukan autopsi dulu," kata Margono saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/6).

Alasan Belum Ada Tersangka

Kepolisian saat ini masih belum menetapkan seorang tersangka. Kepolisian berdalih masih berfokus pada upaya menlengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi. Hal ini dilakukan agar penyidik tak salah prosedur dalam penetapan tersangka nantinya.

"Kita lengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi dulu ya. Biar enggak salah prosedur," ujar dia.

Kronologi Penemuan Mayat

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan mengejutkan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, setelah sesosok jasad pria ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan, Rabu (25/6) pagi.

Korban diketahui bernama Lukman (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Ia diduga kuat meninggal akibat diracun oleh istri sirinya, Fauziah Prihatiningsih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.

Informasi sementara menyebutkan korban telah meninggal selama lebih dari 40 hari sebelum ditemukan.

Kepala Desa Johowinong, Roziun, mengungkapkan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya. "Tadi polisi datang memastikan rumah kosong itu, ternyata di dalamnya ditemukan jenazah Pak Haji Lukman bersama istrinya," ujar Roziun.

Menurutnya, kondisi jasad sangat rusak dan mengeluarkan bau menyengat. "Mayatnya sudah tidak bisa dikenali, baunya luar biasa, dan tubuhnya rusak parah. Diduga sudah meninggal sekitar 40 hari," tambahnya.

Polisi memasang garis pembatas di lokasi dan membawa jenazah ke RSUD Jombang untuk diautopsi. Sementara itu, dugaan motif pembunuhan mengarah pada tindakan peracunan, lantaran petugas terlihat menyisir rumah kontrakan untuk mencari sisa-sisa zat beracun.

"Kalau penjelasan dari petugas tadi, mereka mencari kemungkinan racun yang masih tertinggal," ungkap Roziun lagi.

Mayat Lukman sendiri diketahui berada di dalam kamar rumah selama 40 hari lebih. Bau busuk menyengat dari dalam rumah sebenarnya sudah tercium oleh para tetangganya. Namun, sang istri mengaku jika bau busuk menyengat itu dikarenakan bau bangkai tikus yang diracunnya beberapa waktu lalu.

Rekomendasi