Tertangkap tangan lakukan pungli, PNS BPN Lhokseumawe jadi tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lhokseumawe berinisial S (54) menjadi tersangka pungutan liar. S terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Lhokseumawe atas dugaan kasus pemungutan liar pengurusan Hak Guna Bangunan (HGU).
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya praktik pungutan liar di kantor BPN Lhokseumawe. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Saber Pungli berhasil OTT seorang Kasi di kantor BPN Lhokseumawe, Jumat (23/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon di Satreskrim Polres Lhokseumawe paska OTT dan dilakukan gelar perkara, S memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu pagi (24/2).
"S oknum PNS BPN Lhokseumawe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Budi Nasuha Waruwu, Minggu (25/2).
Kata Budi, S selama diperiksa sejak kemarin didampingi oleh kuasa hukumnya, Hennu Naslawari. S pun langsung ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Pada OTT tersebut, sebutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, uang Rp 20 juta rupiah serta persyaratan lainnya untuk melengkapi persyaratan HGB tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya