Tersinggung Ucapan ‘Hanya Numpang’, Pria di Lubuklinggau Aniaya Ayah Kandung hingga Kritis
Pelaku kesal disuruh pindah karena rumah yang ditempatinya ingin disewakan.
Polisi meringkus seorang pria, EM (48), karena menganiaya ayah kandungnya, N (72), hingga kritis. Pemicunya karena pelaku kesal disuruh pindah karena rumah yang ditempatinya ingin disewakan.
Peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi pelaku untuk membicarakan rencananya menyewakan rumah yang dihuninya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Korban meminta pelaku mencari rumah lain karena rumah tersebut ingin dikontrakkan ke orang lain.Korban beralasan membutuhkan biaya hidup karena tidak ada penghasilan.
Sementara pelaku hanya menumpang alias tidak membayar sama sekali. Pelaku pun tersinggung dan terjadilah perdebatan antara anak dan ayah.
Pelaku yang terlanjur dibuat emosi lantas mengambil kayu balok sepanjang satu meter.
Pelaku Tersinggung Ucapan Sang Ayah
Pelaku membabi buta menganiaya ayah kandungnya sendiri. Korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya hingga dilarikan ke rumah sakit dan polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Tersangka penganiayaan terhadap ayah kandung sudah kami amankan," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azhar, Selasa (25/2).
Kurniawan menyebut tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Dia merasa diusir secara kasar hingga membuatnya emosi.
"Korban bilang tersangka hanya menumpang, tidak membayar. Sedangkan korban butuh uang buat makan sehari-hari dan dia ingin rumahnya disewakan," kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.