Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat kasus korupsi dana hibah, Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo ditahan

Terlibat kasus korupsi dana hibah, Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo ditahan Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Yayasan Masjid Agung Sulawesi Selatan, KH Syarifuddin Daud, (67) ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung senilai Rp 5 miliar. Syarifuddin langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Penahanan dilakukan setelah berkas dari kasus yang menjeratnya itu dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Senin siang, (5/11) oleh penyidik Polres Palopo.

Kepala bidang pembinaan Lapas Klas I Makassar, Sonny Sofyan mengatakan Syarifuddin Daud ditahan bersama dua tersangka lainnya di kasus yang sama yakni Agus Prayudi Adi dan Masyudi.

"Pihak kejaksaan menyerahkan tersangka KH Syarifuddin Daud dan dua tersangka lainnya tadi siang pukul 13.00 WITA. Mereka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo senilai Rp 5 miliar," ujar Sonny saat dikonfirmasi,

Kedatangan para tersangka ini di Lapas, kata Sonny, belum didampingi pengacara. Saat tiba di Lapas, ketiga tersangka ini didampingi keluarganya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP