Terkait OTT di Kemendikbud, Plt Dir Dumas KPK Disanksi Ringan Langgar Kode Etik
Merdeka.com - Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal menerima sanksi etik ringan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Senin (12/10).
Aprizal dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik, Senin (12/10).
Sanksi diberikan Dewas KPK lantaran Aprizal dianggap tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukannya. Adapun Aprizal menjalani sidang etik lantaran dianggap tak koordinasi saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Tumpak.
Dewas KPK sempat menghadirkan tiga pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang etik ini. Dewas KPK menghadirkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, dan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.
Selain tiga pimpinan KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sempat mendampingi Aprizal saat sidang dugaan pelanggaran etik terkait OTT UNJ.
"Saya tadi mendampingi dalam proses persidangan. Namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8) lalu.
Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.
"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata Febri.
Aprizal diperiksa dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.
Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melakukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalankan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke dewas," kata Febri.
Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya