Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait OTT di Kemendikbud, Plt Dir Dumas KPK Disanksi Ringan Langgar Kode Etik

Terkait OTT di Kemendikbud, Plt Dir Dumas KPK Disanksi Ringan Langgar Kode Etik KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal menerima sanksi etik ringan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Senin (12/10).

Aprizal dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik, Senin (12/10).

Sanksi diberikan Dewas KPK lantaran Aprizal dianggap tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukannya. Adapun Aprizal menjalani sidang etik lantaran dianggap tak koordinasi saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Tumpak.

Dewas KPK sempat menghadirkan tiga pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang etik ini. Dewas KPK menghadirkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, dan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.

Selain tiga pimpinan KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat dihadirkan sebagai saksi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sempat mendampingi Aprizal saat sidang dugaan pelanggaran etik terkait OTT UNJ.

"Saya tadi mendampingi dalam proses persidangan. Namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8) lalu.

Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.

"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata Febri.

Aprizal diperiksa dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melakukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalankan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke dewas," kata Febri.

Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP

DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya