Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka terkait dengan pelarian Djoko Tjandra. Penetapan itu setelah Kejagung melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan bukti telah dirasakan cukup diduga menjadi tindak pindana korups. Jadi penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka Inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (12/8).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Pinangki langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya.
Pemeriksaan
Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 dikeluarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan telaah oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa 'PSM' yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta.
Tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara tersebut. Tim Penyidik juga memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.
Terkait hal tersebut, sejumlah saksi yang diperiksa yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking serta Djoko Tjandra. "Sementara hari ini rencananya memeriksa saudara Irwan dan saudara Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Djoko S. Tjandra secara diam-diam," ujar dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya