Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh tiga penumpang perempuan berkewarganegaraan Malaysia di Terminal 2F Kedatangan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/8/2026). Ketiganya didapati membawa lebih dari satu jenis narkotika.
Pengungkapan berawal dari pengamatan Border Control Officer (BCO) terhadap tiga penumpang yang dinilai memiliki karakteristik menyerupai pengguna narkotika. Dari hasil awal itu, pemeriksaan lanjut diarahkan terhadap kelompok penumpang tersebut.
"Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kokain, (metilendioksi-metamfetamin) MDMA atau ekstasi, dan ketamine dengan total berat sekitar 29,5 gram. Terdiri atas 6,6 gram pil diduga MDMA, 4,2 gram serbuk/abu diduga kokain, 18,7 gram diduga ketamine, serta cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Parlindungan Aritonang, Rabu (5/8/2026).
Advertisement
"Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan plastik klip yang diduga bekas tempat penyimpanan kokain di dalam tas toiletries milik penumpang berinisial WLSN. Atas temuan tersebut, seluruh penumpang beserta barang bawaannya dibawa ke Posko Pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Hengky.
Selanjutnya, petugas menginventarisasi barang-barang yang diduga terkait narkotika dari masing-masing penumpang sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.
Advertisement
Modus 3 Wanita Malaysia Menyembunyikan Narkoba
Dari penumpang berinisial WLSN, petugas mendapati 6 butir pil dan pecahan pil diduga MDMA dengan berat 4,2 gram, 2,8 gram serbuk diduga kokain, serta 1,8 gram diduga ketamine. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan obat, tas toiletries, dompet, dan sepatu.
Penumpang lain berinisial TKL membawa 6 butir pil diduga MDMA seberat 2,4 gram, 1,4 gram serbuk diduga kokain, serta 23 batang lintingan tembakau seberat 16,9 gram yang diduga mengandung ketamine.
"Dia menyembunyikannya di dalam jaket, tempat kaca rias, dan bungkus rokok," kata Hengky.
Adapun penumpang berinisial HBN menyimpan cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine di dalam tas tangan.
Advertisement
Pengujian Barang Bukti
Seluruh barang bukti diuji menggunakan Rigaku Scan dan Narkotest. Hasil pengujian menunjukkan positif mengandung kokain dan MDMA, sementara barang lainnya diduga kuat merupakan ketamine.
Usai pengujian awal, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada 3 Agustus 2026, seluruh tersangka beserta barang bukti diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.