Terima 15 Aduan Warga Soal Dugaan Pungli, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Surabaya ke Anak Buah

Laporan itu diterimanya melalui pesan di akun Instagram pribadi maupun WhatsApp.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Terima 15 Aduan Warga Soal Dugaan Pungli, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Surabaya ke Anak Buah
Terima 15 Aduan Warga Soal Dugaan Pungli, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Surabaya ke Anak Buah (Merdeka.com)

Sebanyak 15 laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterima oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Laporan itu diterimanya melalui pesan di akun Instagram pribadi maupun WhatsApp.

"Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli). Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja. Maka saya ingin ada buktinya, atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi," ujar Wali Kota Eri.

Menurutnya, dari sekitar 15 laporan yang diterima, mayoritas berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP dan KK.

Ia menekankan bahwa jika kasus pungli tersebut terbukti sebelum adanya penandatanganan komitmen, maka sanksinya berupa pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.

"Kalau itu (laporan) sebelum ini (penandatangan pernyataan), kita akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi setelah hari ini membuat surat pernyataan, langsung pecat," tegasnya.

Dari 15 laporan dugaan pungli yang diterimanya, nominal uang yang disebutkan bervariasi mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta. Ia menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih.

"Ada (laporan pungli) yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta," ungkap dia.

Beda Soal Iuran Kampung

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga menyinggung terkait iuran kampung yang sering disalahpahami.

Menurutnya, iuran kampung merupakan bentuk kesepakatan warga dan berbeda dengan pengurusan adminduk yang seharusnya gratis.

"Kalau dia pindah, terkait dengan KK-nya, nggak ada biaya itu (gratis)," ujarnya.

Selain menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberi sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi bagi RT/RW sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022.

"Ada saksinya juga. Di Perwali kan sudah ada sanksi-sanksinya itu," tambahnya.

Wali Kota Eri berharap seluruh lurah, camat, hingga kepala PD dapat menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli, disertai bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

"Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan (jika lapor). Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada (RT/RW) yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan. Tapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti," pungkasnya.

Sosialisasi, Direkam, dan Disebar

Untuk memastikan tak ada pungli, Eri pun menginstruksikan seluruh Camat di Surabaya untuk melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah masing-masing.

“Saya minta camat mengundang dan mengumpulkan RT dan RW, nanti sosialisasi itu saya minta untuk direkam, setelah itu di sebar luaskan ke semuanya. Maka tidak ada lagi permintaan itu," jelasnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika terkait kewajiban bersama warga, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi warga yang memiliki rumah namun tidak menempatinya.

Tetapi, pungutan tidak dibenarkan untuk urusan seperti pengurusan KK atau KTP.

Lurah dan Camat Wajib Buat Edaran ke Warga Urus Adminduk Gratis

"Saya minta semua kelurahan, kecamatan buat spanduk, edaran, untuk perpindahan KK/KTP dan lain-lain tidak dipungut biaya. Jika ada oknum atau siapapun meminta mengatasnamakan kelurahan, kecamatan dan pengurus kampung, segera laporkan. Kita harus berani mengajak orang untuk melapor," kata Eri.

Wali Kota Eri menegaskan jika dirinya tidak akan memberi toleransi jika praktik pungli kembali ditemukan. Sebab menurutnya, praktik pungutan liar dapat menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

"Ketika saya langsung turun, ada yang laporan lewat Instagram dan Whatsapp, saya tindaklanjut, tidak mengajak siapa-siapa, ternyata ada pungli di sana yang memang harus kita selesaikan. Jika terjadi lagi, maka tidak ada lagi pengampunan, langsung pecat," tegasnya.

Nah, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik pungli, ia meminta seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) hingga staf untuk menandatangani surat pernyataan. Jika ada staf yang terbukti melakukan pungli, maka sanksinya adalah pemecatan.

Teken Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi

Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi di wilayah kerja masing-masing.

"Saya tidak akan memberikan maaf setelah hari ini. Kalau masih ada pungli, lurah, camat dan kepala dinas saya copot, karena tidak bisa memimpin anak buahnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Ia pun meminta lurah, camat, kepala bagian (kabag), hingga kepala dinas menandatangani surat pernyataan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang menolak membuat pernyataan lebih baik mengundurkan diri.

"Yang tidak mau membuat surat pernyataan, mundur saja. Kalau tidak bisa mengarahkan anak buahnya, ngasih (beri) motivasi (anak buah), jangan jadi pemimpin," tegasnya.

Rekomendasi