Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Perkara Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim ke MA dan KY

Terdakwa Perkara Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim ke MA dan KY Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai hakim tak profesional dalam memutus status hukumnya di perkara korupsi Jiwasraya.

"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, seperti dikutip Antara.

Majelis Hakim yang diadukan ialah Rosmina sebagai ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis.

Menurut Gora, tidak profesionalnya hakim terlihat dari majelis hakim membuat "pertimbangan" putusan yang buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim ialah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya.

Ia menilai ironis ketika Majelis Hakim menghukum penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro hanya dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 yang sebetulnya masih ditunda berlakunya. Bahkan sengaja dipenggal ketentuannya hanya sekadar untuk menghukum kliennya.

Ia mengibaratkan Benny Tjokrosaputro telah dihukum penjara seumur hidup hanya dengan Surat Edaran di lingkungan Mahkamah Agung. Surat itu sebenarnya hanyalah petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan dan bukan termasuk jenis peraturan perundang-undangan.

Kekeliruan fatal yang dilakukan Majelis Hakim ketika memberikan pertimbangan hukum terkait unsur merugikan keuangan negara karena masih menggunakan delik formil. Padahal setelah adanya putusan MK Nomor 25/ PUU-XIV/2016 dalam menghitung kerugian negara tidak lagi menggunakan delik formil tetapi menggunakan delik materiil.

"Artinya kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan tidak lagi bersifat potensi," ujarnya.

Dalam kasus Benny Tjokrosaputro, kata Gora, pertimbangan putusan Majelis Hakim secara jelas menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata tetapi menghukumnya seumur hidup hanya dengan kerugian negara yang masih bersifat potensi atau belum nyata.

Selain itu, Majelis Hakim dinilai tidak profesional karena dalam putusannya tidak mampu memisahkan harta benda yang dirampas negara merupakan milik pribadi atau milik perusahaan kliennya.

Padahal, yang diputus bersalah adalah Benny Tjokrosaputro sebagai pribadi. Akan tetapi dalam putusan harta benda yang tercatat dan terdaftar atas nama perusahaan Benny Tjokrosuanto maupun perusahaan milik pihak ketiga juga dirampas untuk Negara.

Di samping itu, dalam mengadili dan menghukum Benny Tjokrosaputro, Majelis Hakim tentunya harus dibekali, mengerti dan memahami pengetahuannya tentang pasar modal.

Apabila syarat pengetahuan pasar modal tidak dimiliki, maka Majelis Hakim melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.

Pelanggaran lain yang dilakukan Majelis Hakim ialah keliru atau salah dalam menilai alat bukti terkait unsur niat jahat. Fakta persidangan terungkap tidak ada hubungan kedekatan dan pertemuan yang intens atau sering terjadi antara Benny Tjokrosaputro dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan pihak-pihak lainnya.

"Dengan demikian hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik," ujar dia.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Bertemu Dua Kali dengan Megawati, Ketua TKN Prabowo Diyakini Bawa Misi Rangkul PDIP

Bertemu Dua Kali dengan Megawati, Ketua TKN Prabowo Diyakini Bawa Misi Rangkul PDIP

Kehadiran Ketua TKN Rosan Roeslani di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diyakini membawa misi untuk merangkul PDIP.

Baca Selengkapnya
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya