Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membebaskan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang sebelumnya ditangkap oleh Timsus Gabungan Denintel Kodam XIV/Hasanuddin. Saat ini, hanya tiga orang yang ditahan setelah adanya laporan resmi dari masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto menyampaikan, pihaknya menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku dari Kodam XIV Hasanuddin pada Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Proses pelimpahan ini dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan para terduga serta pengecekan kelengkapan barang bukti.
"Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan, pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan identitas para terduga pelaku," ujar Didik, Minggu (27/4).
Ditreskrimsus kemudian melakukan investigasi berbasis scientific investigation, termasuk analisis digital forensic terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit berhasil diangkat.
"Hasil sementara menemukan adanya 41 korban penipuan dengan tiga modus operandi: jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri," tuturnya.
Dari 41 korban, tiga orang telah memberikan keterangan resmi. Para korban tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk luar negeri.
"Mereka ada berasal dari Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, dari Pontianak kerugian Rp3 juta, dan satu korban di Singapura dengan kerugian Rp30 juta," ucapnya.
Advertisement
Tiga Orang Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi menambahkan, ketiga terduga pelaku telah diidentifikasi berdasarkan hasil forensik digital.
"Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan," jelasnya.
Sementara itu, 37 orang lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsung akan dikembalikan kepada keluarganya, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mereka," kata Dedi.
Dedi juga menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan siber yang kian kompleks, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan siber yang kian marak saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, 40 anggota sindikat penipuan online yang dikenal dengan nama Passobis berhasil ditangkap oleh Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin. Mereka ditangkap setelah melakukan berbagai modus penipuan online dengan mencatut nama pejabat TNI.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Gatot Awan Febrianto menjelaskan, sindikat ini terorganisir menggunakan nama "Putra 99" dan dikoordinasi oleh pelaku berinisial HK.
"Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing, mulai dari bagian penipuan investasi, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga penyamaran sebagai anggota TNI menggunakan atribut dan identitas palsu," ujarnya, Jumat (25/4).
Gatot menyebut, korban sindikat ini cukup banyak, termasuk anggota TNI dan keluarganya.
“Modusnya mulai dari investasi market trading hingga jual beli online. Korbannya sudah banyak, bahkan ada anggota Kodam dan keluarga besar TNI yang menjadi korban,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, sindikat ini mampu meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per bulan. Hingga kini, setidaknya terdata ada sekitar 30 korban.
"Setiap bulannya, kelompok ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. Jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang," ungkap Gatot.
Setiap anggota yang berhasil menipu korban akan mendapat imbalan 10 persen dari hasil penipuan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 144 unit handphone, delapan laptop, empat senjata tajam, satu alat cetak resi, satu unit HT, satu jam tangan, dua kunci motor, dan 10 kartu perdana.