Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbelit Utang Arisan Online, IRT Gasak Perhiasaan Tetangga Senilai Rp 30 Juta

Terbelit Utang Arisan Online, IRT Gasak Perhiasaan Tetangga Senilai Rp 30 Juta Aksi Rahmawati terekam CCTV. ©2019 Polres Bontang

Merdeka.com - Rahmawati (23), ibu rumah tangga warga Belimbing, kota Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi di rumahnya kemarin. Dia diduga mencuri perhiasan senilai Rp 30 juta, dengan modus pura-pura bertamu di perumahan, yang masih tetangganya di Bontang.

Aksi pencurian itu terjadi Rabu (13/2) siang. Rahmawati berkeliling perumahan mencari rumah sasaran, hingga tiba di kawasan perumahan perusahaan di Bontang, dan pura-pura bertamu.

Tidak ada sahutan dari dalam rumah, Rahmawati nekat masuk ke dalam rumah. Kebetulan, di dalam rumah, Nurdi (52) sedang beristirahat sejenak dari kerjaannya.

"Korban (Nurdi) ini sedang tidur, kemudian terbangun. Dia melihat ada wanita yang dia kira anaknya, sedang berdandan. Ternyata, wanita itu bukan putrinya," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, kepada wartawan di Bontang, Rabu (20/2).

Wanita tak dikenal itupun diusir keluar rumah, dan Nurdi pun kembali bekerja ke kantornya, setelah mengunci semua pintu dan jendela rumah. "Dia (Nurdi) kemudian kontak istrinya, bilang ada wanita masuk rumah tanpa izin," ujar Suyono.

"Istrinya kemudian pulang ke rumah, dan mengecek semua perhiasan di tempat penyimpanan, ternyata enggak ada. Diduga dibawa wanita yang masuk tanpa izin itu, dan akhirnya lapor ke kantor kehilangan 4 gelang dan 3 cincin emas, dengan kerugian Rp 30 juta," tambah Suyono.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendapatkan titik terang pelaku, melalui rekaman CCTV perumahan. "Terduga pelaku, kita identifikasi juga sebagai warga Belimbing. Setelah kita pastikan, akhirnya dia (Rahmawati) ini kita amankan ke kantor," terang Suyono.

Di hadapan polisi, Rahmawati, mengakui perbuatannya, dan ditetapkan sebagai tersangka. "Dia mengaku karena terdesak bayar utang arisan online. Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan," demikian Suyono.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP