Kepolisian Sektor Medansatria, Kota Bekasi membongkar kasus peredaran narkoba dengan modus dibungkus permen. Satu kurir berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Medansatria, Kompol I Made Suweta mengatakan, kasus itu terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi bakal ada transaksi narkoba di sekitar apartemen Mutiara, Bekasi Selatan pada Jumat (20/7) lalu.
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan, setelah dianggap cukup bukti lalu dilakukan penggerebekan di depan apartemen tersebut," kata Suweta, Kamis (26/7).
Ia mengatakan, dari tangan AM ditemukan 24 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan permen. Karena itu, AM segera digelandang ke Markas Polsek Medansatria untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka mendapatkan barangnya dari seorang bandar di daerah Cilegon, Banten. Kami masih memburu pemasoknya ini," ujar Suweta.
Suweta menuturkan, tersangka yang berasal dari Cilegon ini sudah menjalankan aksinya selama enam bulan. Meskipun bukan sebagai warga Bekasi, namun pembelinya mayoritas dari Bekasi cukup banyak.
"Dalam sebulan bisa menjual hingga 60 gram sabu-sabu. Cara menjualnya, sabu-sabu itu dikemas dengan bungkus permen," kata dia.
Ia mengatakan, satu paket sabu yang dikemas dalam kemasan permen dijual seharga Rp 300 ribu. Adapun berat satu paket sabu kemasan permen tak lebih dari setengah gram.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.