Tak terbukti memeras & pungli, eks dirut Pelindo III bersama istri dibebaskan
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dibebaskan dari segala tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Apa yang dituduhkan yakni pemerasan dan pungutan liar tidak terbukti.
Persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin hakim Maxi Sigarlaki.
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Memutuskan membebaskan segala tuntutan hukuman dari dakwaan," kata Maxi Sigarlaki, Senin (4/12).
Untuk terdakwa kedua Mieke Yolanda Fransiska, istri dari Djarwo Surjanto, dinyatakan terbukti melakukan mentransfer. Namun apa yang dilakukannya itu bukanlah perbuatan pidana.
Hakim pun akhirnya juga membebaskannya.
"Melepaskan terdakwa dua dari tuntutan hukuman dari jaksa," ujar dia.
Dengan diputus bebas dari jeratan hukum, hakim menyerahkan pada kedua terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Mendengar hal itu, jaksa langsung melakukan banding.
Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Djarwo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan istrinya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun hakim berpendapat lain. "Melakukan banding," kata Jaksa Didik.

Terpisah, Djarwo mengaku senang dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada dirinya dan istri. Menurutnya, putusan itu menunjukkan adanya keadilan terhadap mereka.
"Bahwa saya dan istri bisa membuktikan bahwa kami sama sekali tidak bersalah tidak terlibat dalam apa kejadian yang didakwakan," kata Djarwo usai mendengarkan putusan bebas.
Ditambahkan salah satu kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke, kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslag.
"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan, ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim," kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.
Atas putusan itu, Sudiman belum mengetahui tindakan lanjutan klienya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana, untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak," sambungnya.
Seperti diketahui, kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Saat diperiksa, Augusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti di situ, kasus ini juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dwelling time. Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya