Pemerintah Kota Solo menyegel 20 kamar di dua rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Mojosongo tower A dan B, Selasa (19/3). Penyegelan dilakukan lantaran penghuni yang sudah mendapatkan kunci kamar sejak beberapa bulan lalu tidak menempatinya.
Sebanyak 20 kamar tipe 36 yang disegel berada di blok A dan blok B. Sebelum disegel, pihak UPT Rumah Sewa sudah melayangkan surat peringatan kepada para calon penghuni Rusunawa. Namun, surat peringatan tersebut ternyata tidak mendapatkan tanggapan dari warga.
"Kami tidak cuma melayangkan surat peringatan saja, tapi juga berusaha menghubungi calon penghuni melalui nomor yang sudah diberikan sebelumnya. Ternyata nomor mereka tidak aktif," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Heru Sunardi disela kegiatan, Selasa (19/3).
Penyegelan juga melibatkan tim dari TNI dan Polri. Petugas sebelumnya juga melakukan pengecekan kondisi rumah tipe 36 tersebut. Pengecekan untuk melihat kondisi di rumah termasuk ada atau tidaknya barang milik warga. Setelah pengecekan dan tidak ada barang yang di dalam kamar, petugas kemudian melakukan penyegelan.
"Setelah disegel, 20 kamar tersebut akan dialihkan kepada warga lain yang sudah mengantre," katanya.
Heru menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan kepada penghuni Rusunawa. Mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga. Namun peringatan yang sampaikan tersebut tidak mendapatkan respons dari penghuni. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.
"Dengan penyegelan ini berarti kesempatan warga untuk menempati Rusunawa ini sudah tertutup. Akan kami alihkan untuk warga lain yang sudah lama mengantre," jelas dia.
Menurut Heru tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni Rusunawa. Para penghuni diharapkan akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau tidak mengindahkan aturan sikap tegas juga akan dilakukan terhadap penghuni lainnya," kata dia.