Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi

Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi BJ Habibie. citraindonesia.com

Merdeka.com - Pidato Anies Baswedan yang mengucapkan kata-kata 'pribumi' menuai polemik. Banyak yang mengkritik Anies masih menggunakan kata pribumi dalam pidato resmi.

Tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

Berikut isi lengkapnya:

Menimbang:

bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan

pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;

Mengingat:

Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada:

1. Para Menteri;

2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;

4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II;

Untuk:

PERTAMA:

Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan

penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan.

KEDUA:

Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia

dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan

meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara

Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan

layanan tersebut.

KETIGA:

Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan,

program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.

KEEMPAT:

Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam

sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.

KELIMA:

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP