Komnas Perempuan Kecam Keras Kekerasan Polisi di Aksi Demonstrasi, Soroti Penggunaan Gas Air Mata Kedaluarsa

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan Kekerasan Polisi Demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Komnas Perempuan Kecam Keras Kekerasan Polisi di Aksi Demonstrasi, Soroti Penggunaan Gas Air Mata Kedaluarsa
Komnas Perempuan mendesak revisi UU PPMI harus berkeadilan gender dan berbasis HAM, mengingat 70% pekerja migran adalah perempuan yang rentan alami masalah. Apa saja poin pentingnya? (Merdeka.com)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. Kecaman ini disampaikan menyusul laporan mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh para pengunjuk rasa dan warga sekitar.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden pemukulan, pengeroyokan, serta dugaan penggunaan gas air mata kadaluarsa. Tindakan tersebut mengakibatkan cedera dan luka-luka serius pada sejumlah individu yang terlibat dalam unjuk rasa maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menyoroti penggunaan kendaraan taktis oleh aparat yang dinilai melanggar prosedur tetap, bahkan menyebabkan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Komnas Perempuan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas insiden tragis ini, sekaligus menuntut akuntabilitas penuh dari pihak berwenang atas seluruh tindakan represif yang terjadi.

Tindakan Represif Aparat dan Dampaknya

Komnas Perempuan secara spesifik menyoroti serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selama aksi demonstrasi. Insiden pemukulan dan pengeroyokan dilaporkan terjadi secara masif, menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan unjuk rasa.

Selain itu, dugaan penggunaan gas air mata kadaluarsa menjadi perhatian serius Komnas Perempuan. Penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai standar ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi para korban, termasuk cedera pada mata dan saluran pernapasan. Komnas Perempuan menekankan perlunya investigasi menyeluruh terkait jenis gas air mata yang digunakan.

Tragedi lain yang disoroti adalah penggunaan kendaraan taktis yang tidak sesuai prosedur, berujung pada kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur yang seharusnya diterapkan oleh aparat keamanan dalam mengendalikan massa. Komnas Perempuan menuntut pertanggungjawaban atas insiden fatal ini.

Jaminan Konstitusi dan Pelanggaran HAM

Penyampaian aspirasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar RI 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini juga diperkuat oleh Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Politik yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindakan kekerasan aparat kepolisian yang terjadi selama demonstrasi secara terang-terangan bertentangan dengan jaminan hak konstitusional tersebut. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari kekerasan dan penyiksaan. Oleh karena itu, tindakan represif yang dilakukan aparat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang fundamental.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kekerasan aparat bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Peraturan ini seharusnya menjadi panduan bagi aparat dalam menjaga ketertiban tanpa melanggar hak-hak warga negara. Pelanggaran terhadap peraturan internal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM yang telah ditetapkan.

Data dari Komnas HAM menunjukkan skala penangkapan yang masif selama aksi demonstrasi tersebut:

  1. Pada aksi 25 Agustus, tercatat 351 orang ditangkap.
  2. Pada aksi 28 Agustus, sekitar 600 orang ditangkap.
  3. Penangkapan pengunjuk rasa juga terjadi di sejumlah daerah lain.

Korban Sipil dan Tuntutan Akuntabilitas

Komnas Perempuan mencermati bahwa tindakan kekerasan aparat tidak hanya menyasar para pengunjuk rasa, tetapi juga warga yang beraktivitas di sekitar area demonstrasi. Salah satu insiden yang terekam media adalah seorang perempuan yang mengalami cedera dan kerusakan alat kerjanya akibat terkena gas air mata. Kejadian ini menunjukkan bahwa dampak kekerasan meluas hingga ke masyarakat sipil yang tidak terlibat langsung dalam aksi.

Maria Ulfah Anshor menekankan pentingnya akuntabilitas atas setiap tindakan represif yang dilakukan aparat. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran prosedur dan penggunaan kekerasan yang berlebihan harus diusut tuntas dan pelakunya diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Komnas Perempuan mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan demonstrasi dan memastikan bahwa setiap tindakan aparat sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tuntutan akuntabilitas ini merupakan langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin perlindungan hak-hak sipil warga negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi