Sunat dana KUBE hingga ratusan juta, 2 warga Solo segera disidang
Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Solo, mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) hingga ratusan juta rupiah. Kedua tersangka bernama Sri Widaryati (64) warga RT 04 RW 03 Kelurahan Kemlayan, Serengan, dan Agung Bon Hidayat (39) warga Debegan RT 03 RW 01, Mojosongo, Jebres, Solo.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hariwibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan masyarakat. Mereka merasa dirugikan dengan ulah kedua tersangka yang merupakan pengelola dana KUBE.
"Jadi Sri Widaryati ini tugasnya sebagai koordinator pengelola dana KUBE yang disalurkan senilai Rp 400-an juta. Sedangkan Agung bertugas sebagai pencari orang untuk penerima dana tersebut," ujar Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, dalam pelaksanaannya kedua orang tersebut menyunat alokasi anggaran yang telah dicairkan ke peserta KUBE. Keduanya juga melakukan kecurangan, karena penerima dana yang seharusnya berasal dari masyarakat tidak mampu justru dialihkan ke sejumlah kolega atau masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Penerimanya juga yang fiktif dan tidak sesuai kriteria sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku berhasil menikmati uang hasil kejahatan hingga Rp 208 juta atau setengah dari dana alokasi untuk KUBE tersebut. Pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk disidangkan.
"Hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001," pungkas Kapolresta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya