Sudah Disuruh Gigit Anjing yang Menggigitnya, Petugas Puskesmas Minta Pasien Menunggu Karena Mau Makan Dulu

Korban datang berobat ke Puskesmas Kelobak, Bengkulu, Sabtu (18/1). Dia digigit anjing liar dini harinya dan menyebabkan luka di kaki dan tangan.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Sudah Disuruh Gigit Anjing yang Menggigitnya, Petugas Puskesmas Minta Pasien Menunggu Karena Mau Makan Dulu
ilustrasi Warga ke Puskesmas (@ 2025 merdeka.com)

Seorang pemuda, JY (24), menjadi korban penghinaan oleh petugas Puskesmas saat  berobat usai digigit anjing liar. Dia disuruh menggigit kembali anjing yang menggigitnya.

JY sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Kapahiang Bengkulu dengan terlapor AG (31). Belakangan kedua belah pihak sepakai berdamai dan JY mencabut laporannya.

Korban datang berobat ke Puskesmas Kelobak, Bengkulu, Sabtu (18/1). Dia digigit anjing liar dini harinya dan menyebabkan luka di kaki dan tangan.

Saat baru tiba, korban menginformasikan ke petugas bahwa ia baru saja digigit anjing liar sambil menunjukkan luka yang ia alami. Dia disuruh tiduran di tempat perawatan.

Tak Langsung Dilayani

Dikira segera mendapat pertolongan pertama, korban malah terkejut karena petugas memintanya menunggu karena tenaga medis lain sedang makan. 

Tak lama kemudian, dia mendengar obrolan seorang petugas dengan AG saat mendapatkan laporan pasien digigit anjing. Saat itu, AG bilang siapa yang digigit anjing suruh gigit balik anjing yang mengigitnya.

Mendengar pernyataan itu, JY menanyakan apa maksudnya. Namun AG justru marah dan menantang korban. Tak terima, JY melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berakhir Damai

Laporan dugaan penghinaan yang dialami  JY oleh petugas Puskesmas AG akhirnya berakhir damai. Hal ini dibenarkan kepolisian setempat.

Kasatreskrim Polres Kapahiang Bengkulu AKP Sujud Alif Yulamlam mengungkapkan, korban bersedia memaafkan terlapor dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. 

Kesepakatan restoratif justice tersebut dihadiri kedua belah pihak, anggota Pidum Satreskrim Polres Kapahiang, dan perwakilan Dinas Kesehatan.

"Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Kasatreskrim Polres Kapahiang Bengkulu AKP Sujud Alif Yulamlam, Selasa (21/1).

Tak Boleh Menuntut

Dalam surat perdamaian, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum apapun di kemudian hari, korban maupun terlapor tidak akan saling menuntut.

Keduanya diminta legowo dan salilng memaafkan. Tidak menuntut baik secara pidana maupun perdat. Pelapor juga bersedia mencabut tuntutan yang telah dilayangkan di Polres Kepahiang.

Sehingga petugas Puskesmas tersebut tak jadi diproses hukum.

"Dengan dikeluarkannya surat perdamaian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut apapun lagi," kata Sujud.

Rekomendasi