Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir maut kontainer di Tol Cipularang jadi tersangka

Sopir maut kontainer di Tol Cipularang jadi tersangka Truk tabrakan beruntun dengan 9 mobil di Cipularang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi resmi menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam insiden tabrakan beruntun di Tol Cipularang kilometer 91. Sopir yang diketahui bernama Sutrisno (35) itu langsung ditahan di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat.

"Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia lalai saat membawa truk sehingga mengakibatkan kecelakaan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Matrius, di area Car Free Day (CFD) Dago, Kota Bandung, Jabar, Minggu (21/5).

Saat insiden kecelakaan di Tol Cipularang pada Kamis (18/5) pukul 19.30 WIB itu, sopir terbukti bersalah memasang peti kontainer. Sehingga kendaraan tersebut berlebih membawa muatan.

"Kepala kendaraan diperuntukkan untuk membawa peti kemas 20 fit. Tetapi nyatanya, dia membawa peti kemas 40 fit, sehingga overloading. Dia sebenarnya tahu kalau kepala hanya mampu membawa 20 fit, tetapi dia mengaku sudah menjadi kebiasaan," imbuhnya.

Menurutnya, saat melaju dari arah Bandung ke arah Jakarta dengan kecepatan 60 kilometer per jam, rem kendaraan tersebut tidak berfungsi. Sehingga, truk menabrak 10 kendaraan yang ada di depannya. Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang tewas.

"Setelah dicek, ternyata sistem pengeremannya juga tidak layak. Rem darurat mati, kampas rem juga habis. Sistem konektor angin pengereman mengalami kebocoran," katanya.

Sopir truk disangkakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2), dan ayat (1) Undang-undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun pe‎njara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP