Soal Boediono, PDIP ungkit KPK pernah janji tuntaskan kasus Century

Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengharapkan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum dalam kasus Bank Century yang menyeret nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (wapres) Boediono.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Soal Boediono, PDIP ungkit KPK pernah janji tuntaskan kasus Century
Hendrawan Supratikno. ©2017 dok foto dok ri

Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengharapkan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum dalam kasus Bank Century yang menyeret nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (wapres) Boediono.

"Biarlah penegak hukum bekerja tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai intrik kekuasaan," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).

Dia menyebut saat lembaga tersebut dipimpin oleh Abraham Samad pernah berjanji akan menuntaskan kasus Century secara cepat. "Abraham Samad berjanji proses akan beriman cepat, dalam hitungan bulan. Tetapi kita tahu masalahnya terkatung-katung," ucapnya.

Hendrawan menambahkan nama Boediono memang sering disebut dalam kasus Century dan telah melakukan langkah-langkah berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Pertimbangan non-kuantitatif dan psikologis yang dimaksudkan untuk tujuan yang mulia," jelas Hendrawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi