Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sipir Temukan Dua Tahanan Rutan Lhoksukon Simpan Ganja dan Sabu

Sipir Temukan Dua Tahanan Rutan Lhoksukon Simpan Ganja dan Sabu Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua tahanan di Rutan Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kedapatan menyimpan ganja dan sabu. Barang bukti narkoba itu terbongkar dalam razia yang dilakukan oleh sipir Rutan, Sabtu (14/12).

Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram. Setelah razia, kedua tahanan dijemput polisi lalu diboyong ke Mapolres setempat.

Kedua tahanan yakni, Sulaiman, terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara, pemilik dari 43 paket ganja. Sementara, pemilik 8 paket sabu adalah Maryah, masih berstatus tahanan jaksa, juga terlibat kasus narkoba.

"Sekira pukul 11.00 Wib petugas rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel A 2. Saat digeledah, di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti," jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin via Kasatres Narkoba AKP Ildani, dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Sabtu (14/12).

Sulaiman dan Maryah dijemput petugas dari Satuan Reserse Narkoba pada pukul 12.00 WIB. Perbuatan nekat tersebut tentu saja akan memperberat hukuman keduanya.

Reporter: Rino AbonitaSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP