Simpan sabu dalam bungkus permen, Wayan digiring ke kantor polisi
Merdeka.com - Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar mengamankan I Wayan Jingga (38) yang merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan Denpasar. Pelaku diringkus pada hari Sabtu (17/2) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Bung Tomo I, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di seputaran Jalan Bung Tomo yang curiga akan adanya transaksi barang haram tersebut.
"Saat mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian terdapat seseorang laki-laki yang mencurigakan di selatan perempatan Bung Tomo 1 dan kami langsung menggeledahnya," katanya, Selasa (20/2).
Ketika anggota melakukan penggeledahan, dalam kantong celana pelaku ditemukan dua klip narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, sabu juga ditemukan dibungkus dengan bungkus permen mint dan dilakban warna kuning.
Kemudian, anggota polisi langsung mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi dan pengembangan.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui mendapat sabu tersebut dari orang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Endrik. Selama ini, pelaku melakukan transaksi menggunakan telepon dan kemudian mengambil barang tersebut yang ditempel diseputaran Jalan Kusuma Bangsa," Jelas Kanit.
Selain itu, diketahui selain menjadi pengedar pelaku juga merupakan pemakai barang haram tersebut. Pelaku dikenakan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya