Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdata First Travel Ditunda, Ini Alasan Hakim

Sidang Perdata First Travel Ditunda, Ini Alasan Hakim Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan sidang perdata kasus penipuan yang dilakukan First Travel ditunda. Penundaan dilakukan karena hakim beralasan proses musyawarah kasus tersebut belum selesai.

"Sidang kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, Senin (25/11).

Diupayakan musyawarah segera dapat selesai sehingga proses sidang perdata kasus tersebut dapat dilanjutkan. Jika musyawarah dapat segera selesai dan ada titik terang dari kasus tersebut.

"Setiap perkara itu pada azasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto.

Dia menegaskan bahwa hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. Soal kapan sidang akan dilanjutkan pun dia tidak dapat memastikan.

"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Namun, di sisi lain apabila gugatan itu nantinya di cetuskan hanya berlaku bagi kurang lebih 240 jamaah dan penambahan 3000 jamaah lainnya. Karena, merekalah yang mengajukan gugatan tersebut sejak awal.

"Ya sebetulnya, kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimanapun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka," katanya.

Dia dan para korban berharap rencana proses lelang aset mampu mengganti kerugian para jamaah diakuinya akan memakan waktu lama. Sehingga menurut Natalia, solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.

Sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang - Undang pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil Asset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jamaah," pungkasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Baca Selengkapnya
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Hendak Jalani Mudik Lebaran, Ini Hal yang Perlu Dipersiapkan Ibu Hamil

Hendak Jalani Mudik Lebaran, Ini Hal yang Perlu Dipersiapkan Ibu Hamil

Perjalanan mudik lebaran perlu dipersiapkan dengan sangat tepat terutama bagi ibu hamil.

Baca Selengkapnya
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Kapan Bayi Baru Lahir Mulai Bisa Diajak Pergi Menggunakan Pesawat?

Kapan Bayi Baru Lahir Mulai Bisa Diajak Pergi Menggunakan Pesawat?

Sebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.

Baca Selengkapnya