Siap jadi saksi ahli, Yusril harap kasus Rizieq bisa dihentikan
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa penodaan Pancasila Rizieq Syihab meminta dihadirkan saksi ahli yang meringankan. Salah satunya pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Jika penyidik Polda Jabar memintanya datang dan memberikan kesaksian, Yusril berjanji datang. Pernyataan itu disampaikan melalui akun media sosial instagramnya, yusrilihzamhd.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujarnya Yusril melalui akun instagramnya.
Yusril yakin kapasitasnya sebagai ahli hukum akan mencerahkan kasus yang menjerat pentolan FPI itu. Dia mengaku memiliki pengetahuan mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang selama ini digunakan untuk menjara.
"Sejarah perumusan falsafah negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya. Di fakultas hukum UI dan pascasarjana UI dulu saya mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI. Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," bebernya.
Yusril mengaku hanya menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasehat hukum Rizieq Syihab.
Mantan Mensesneg ini mengatakan, kesaksiannya akan bermuara pada kelanjutan dan setopnya perkara ke pengadilan atau dihentikan. Dia berharap kasus Rizieq bisa dihentikan.
"Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan atau diterbitkan SP3," tulisnya.
Menanggapi itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan mengakomodir siapapun saksi ahli yang diajukan Rizieq. Terpenting, saksi ahli yang diajukan harus sesuai disiplin ilmu hukumya.
"Kan ada penilaian dari penyidik, bahwa ini kompten dan memiliki relevansi dalam disiplin ilmu dan bidangnya. Kalau pak Yusril pasti sesuai, karena beliau kan di bidang tata hukum negara," terangnya saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).
Namun Mertinus menyatakan, kewenangan sepenuhnya tetap berada pada pihak penyidik. "Kembali lagi ke penyidik, itu kewenangan penyidik. Umumnya saksi ahli yang diajukan itu enggak pernah ditolak," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini
Selain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMomen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya