Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Bali, menangkap pria berinisial DB (28) atas dugaan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Senin (10/8) malam.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polresta Denpasar, pada Rabu (5/8). Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di rumahnya. Kemudian, pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan. Pelaku menebar ancaman hingga korban merasa takut. Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Namun, beberapa hari kemudian korban menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam proses penyidikan, unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan pelapor dan korban serta saksi-saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis atau visum dan mengamankan barang bukti.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.
"Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen identitas keluarga dan pakaian yang berkaitan dengan korban. Selain proses penegakan hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kompol Agus menegaskan, bahwa perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polresta Denpasar.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penanganan perkara," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman, agar anak berani menyampaikan apabila mengalami kekerasan maupun tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Ayat (2) Undang-undang nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP.