Polda Kalimantan Barat dan BNN Kalimantan Barat, menggagalkan peredaran 6,65 kg narkoba sabu dan ganja bernilai belasan miliar Rupiah dalam sepekan ini. Enam orang jadi tersangka, 2 di antaranya pasangan suami istri.
Penyitaan barang bukti sebanyak itu berasal dari 2 lokasi di kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di tempat dan waktu berbeda. Narkoba sebanyak itu, diklaim telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa generasi penerus bangsa.
"Nilainya (keseluruhan barang bukti narkoba) kurang lebih Rp 13 miliar," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono di Mapolda Kalimantan Barat, Senin (21/1).
Didi menegaskan kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga menghadapinya harus dengan cara yang luar biasa.
"Perlu penanganan ekstra ordinari, yang tegas dan terukur," sebut Didi.
Didi menggarisbawahi bahwa pemberantasan narkoba, memerlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
"Kita berdayakan seluruh warga. Tekat kita bawa kita berikan tindakan tegas, tindakan terukur bagi pengedar, pemodal, dan bandar jug kurir narkoba iu," kata Didi.