Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2018, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Rp 55 Miliar Uang Negara

Sepanjang 2018, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Rp 55 Miliar Uang Negara Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY. ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Sepanjang 2018, Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY telah mengungkap 28 kasus barang ilegal dengan 25 tersangka. Adapun kerugian negara mencapai diperkirakan Rp 55 Miliar

"Ada macam-macam barang bukti yang kita sita sepanjang 2018 di Jateng. Beberapa di antaranya sudah P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Dirjen Bea Cukai RI, Heru Pambudi di sela-sela pemusnahan barang bukti di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Semarang, Rabu (12/12).

Dari barang bukti pita cukai saja, kerugiannya mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. "Untuk pita cukai saja Rp 10 miliar dan barang hasil produksi " kata Heru.

Dalam hal penindakan, sepanjang tahun ini ada 5.962 kali. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yakni 3.965 penindakan.

"Proses hukumnya di Jateng-DIY ada total 28 case dengan tersangka 25 orang," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas Bea Cukai rata-rata dari hasil selundupan antar negara. Para pelaku menyelundupkan dengan berbagai transportasi untuk menghindari pajak.

"Banyak barangnya seperti pakaian dari luar negeri ada dari China untuk pengumpulannya di Malaysia, bisa di Thailand. Sedangkan minuman keras berasal dari produsen terkenal tapi transit poinnya di Singapura," kata Heru Pambudi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP